Download Juknis Dan SK Dirjen TPG Tahun 2018

Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsure baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Unsur pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan unsure daerah yaitu Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru Madrasah,dan pengawas Madarsah

Untuk lebih jelasnya silahkan Download Juknis Dan SK Dirjen TPG Tahun 2018, melalui tautan dibawah ini :