SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016

SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 -
Akhirnya tepat Pada tanggal 27 Juni 2016, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini menetapkan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2016 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2015.

Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dibayarkan mulai 2 Januari 2016.